Pasal 34 1 Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 41 Ayat 1 Cukup jelas Ayat 2 Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.