Penasaran apa saja? Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran SE Menteri Agama Menag ; dan• 6 Tahun 2021 15 provinsi tambahan: , , , , V 6 April 2021 19 April 2021 Instruksi Mendagri No.
Gunungkidul• Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, diberlakukan 25 persen WFO.
Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga 2.