Sistem Hukum Waris Adat Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikataakan bahwa sistem hukum waris adat terdiri dari 6 sistem, antara lain :• Saudara Perempuan Sekandung Apabila semua ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan , maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah 5 golongan saja yitu:• Saksi-saksi.
Pada masyarakat Lampung anak laki laki yang mendapat warisan mempunyai kewajiban tidak hanya sebatas harta warisan, tapi juga harus melunasi hutang si pewaris jika ada.
EVALUASI BAB 6 VI I.
Pengakuan.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
mengapa al qur an menganjurkan musyawarah secara kolektif? Menurut Mahkamah Agung dalam keputusannya No.