Dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, dan pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur pendanaan pendidikan untuk sekolah dalam Pasal 46, 47, dan 48.
.