.
Jika wanita itu tidak mandi padahal ada waktu shalat yang sempurna namun waktu itu telah lewat, artinya dalam waktu itu sebenarnya dia masih mempunyai waktu untuk shalat, memakai pakaian, dan bertakbiratul ihram, tetapi dia tidak mau melakukan shalat dan waktunya sudah terlewat, maka dia halal disetubuhi.
Cerdas 15.