Beccaria pada tahun 1764 menerapkan doktrin ini dalam penologi, dengan maksud untuk mengurangi kewenangan dan kekuasaan hukum.
Bilamana dalam suatu penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa sebab musabab dan alasan-alasan penempatan dibawah pengampuan telah hapus.
Kejahatan diartikan oleh Bemmelen sebagai setiap kelakuan yang menimbulkan kegoncangan sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa penderitaan terhadap pelaku perbuatan itu pembalasan.
Segi Tiga Kejahatan Menurut Teori Aktivitas Rutin.
Proses permohonan berakhirnya pengampuan ini sama dengan proses penempatan dibawah pengampuan.
Belajar melalui kitab suci harus dilakukan sebanyak-banyaknya agar sirnalah kebodohan.