Baca Juga:• Pengadilan meliter b.
67 tgl 17 juli 1998 c.
Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
Kontras c.
Komnas HAM c.
Selain itu dalam komnas ham juga dikenal dengan sebutan sub komisi, sub komisi ini membagi tugas komnas ham yang sesuai dengan undang undang yang berlaku yaitu seperti sub komisi pendidikan, sub komisi pengkajian, sub komisi penyuluhan, sub komisi mediasi, dan sub komisi pemantauan.