Melalui Surat Keputusan September 2008 Jaksa Agung telah menunjuk jaksa khusus pemilu di seluruh Indonesia 31 Kejaksaan Tinggi, 272 kejaksaan Negeri, dan 91 Cabang Kejaksaan Negeri.
.
.
.
Yang bukan termasuk perilaku demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut yaitu.
Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.